Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Pemberian stimulus berupa penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, hanya berlaku hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, dalam program stimulus tersebut, wajib pajak cukup membayarkan besaran pajak dalam satu tahun.
"Jadi cukup bayar pokoknya saja, denda dihapus. Berapa tahun pun tertunggak, denda dihapus," ucapnya, Rabu (24/2/2021).
Disampaikannya, penghapusan denda PBB masih diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai dispensasi bagi wajib pajak karena secara keuangan terdampak pandemi Covid-19.
Penghapusan denda, lanjut pria yang akrab disapa Ami ini, juga merupakan insentif bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah.
"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya. Karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi," ujarnya.
Dikatakan Ami, pemberian stimulus juga bertujuan memotivasi wajib pajak agar menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu. (rki)