Zona Merah Corona, Warga Pekanbaru Dilarang Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kamis, 06 Mei 2021 - 22:29:29 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus, memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H bersama Forkopimda, Kamis (6/5/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini kembali melarang warga menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi secara berjamaah baik di masjid, musalla maupun di lapangan.

"Untuk Shalat Idul Fitri, untuk seluruh Kota Pekanbaru, itu diadakan di rumah saja. Tidak ada Shalat Idul Fitri di masjid, musalla dan juga di lapangan," tegas Walikota Pekanbaru Firdaus, usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H bersama Forkopimda, Kamis (6/5/2021).

Dikatakan Firdaus, larangan mudik dan melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah mengingat sebaran wabah virus corona semakin mengkhawatirkan dan telah membawa Kota Pekanbaru berstatus sebagai zona merah.

Untuk itu, bagi warga maupun pengurus masjid yang tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah, disampaikan Firdaus bisa diberikan sanksi dan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggara, apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab, penegakan hukum akan dapat dilakukan," tegasnya.

Guna memastikan tidak adanya pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah, Firdaus memerintahkan kepada seluruh camat dan lurah melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," pintanya.

Selain itu, pemerintah kota juga akan menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Penutupan dilakukan mulai H-1 Idul Fitri hingga H+1," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+