Pendatang yang Masuk ke Pekanbaru Wajib Kantongi Bukti Bebas Covid

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:07:18 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Selama penerapan pengetatan PPKM berskala mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.

"Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke wilayah pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (7/7/2021).

Nantinya, sebut walikota, bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

"Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas walikota.

Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+