Lagi, Delapan Tempat Usaha di Pekanbaru Disanksi dan Didenda Satgas Covid

Jumat, 30 Juli 2021 - 13:57:54 WIB Cetak

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat razia penerapan PPKM level IV, Jumat (30/7/2021).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak delapan tempat usaha di Kota Pekanbaru  kembali diberikan sanksi teguran lisan, tertulis dan denda administrasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 karena melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Untuk sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp500 ribu diberikan kepada empat tempat usaha, sanksi teguran lisan satu tempat usaha dan teguran tertulis tiga tempat usaha.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fackruddin, saat memimpin razia penerapan PPKM level IV di salah satu kedai kopi.

Keempat tempat usaha yang didenda itu di antaranya Radja Cofee di Jalan Arifin Achmad, kemudian warung internet (warnet) G’force, warnet Hardcor Game Center dan Hoop House of Playstation di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya.

"Tempat usaha Radja Cofee selain diberi denda administrasi Rp500 ribu, juga diberikan teguran tertulis karena penataan bangku tidak sesuai prokes dan ditemukan pengunjung berkumpul," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatung melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fackruddin, Jumat (30/7/2021).

"Sementara dua warnet dan satu playstation di Jalan Delima diberi sanksi administrasi karena tetap buka di masa PPKM level IV," ulasnya.

Sedangkan untuk empat tempat usaha yang diberi sanksi teguran lisan dan tertulis terdiri dari Kedai Kopi Yong Bengkalis di Jalan Mangga diberi teguran lisan dan Kedai Kopi Berkah 3P.Baru di Jalan Paus diberi sanksi teguran tertulis.

Selanjutnya Kantin Kita di Jalan Belimbing diberi teguran tertulis, serta Kedai Kopi Pamigo di Jalan Paus juga berikan teguran tertulis.

"Jadi pada pengawasan hari ini ada empat tempat usaha yang diberi denda administrasi masing-masing sebesar Rp500 ribu dan empat tempat usaha lainnya diberi sanksi teguran lisan dan tertulis karena melanggar aturan PPKM level IV," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+