PPKM Level 2, Perkantoran di Zona Oranye dan Merah Mesti WFH 75 Persen Karyawan

Jumat, 24 September 2021 - 20:29:33 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih tetap membatasi aktivitas perkantoran meski Ibukota Provinsi Riau tersebut telah masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Yang mana untuk perkantoran di zona oranye dan merah sebaran wabah Covid-19 mesti menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap 75 persen karyawan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

Dalam SE dimaksud dijelaskan, bagi perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran BUMN/BUMD maupun swasta yang berada di wilayah zona hijau dan kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH dan Work From Office (WFO) 50 persen karyawan.

Kemudian untuk perkantoran di wilayah zona oranye dan merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen karyawan dan WFO 25 persen.

Selain itu, perkantoran wajib membentuk satuan tugas pengawasan disiplin lrotokol kesehatan penerapan 3M, dan dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen.

Namun demikian, kegiatan sektor esensial tetap diminta melakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu juga untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen selama PPKM level 2 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan wajib ditutup sementara selama lima hari. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+