Dimulai 2017, Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru tak Kunjung Tuntas

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:44:56 WIB Cetak

Kondisi bangunan Pasar Induk Pekanbaru yang masih mangkrak. (foto/net)

Betuah Pekanbaru - Pembangunan Pasar Induk di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, hingga kini tak kunjung tuntas.

Padahal, pembangunan pasar sistem Build Operate Transfer (BOT) ini telah dimulai PT Agung Rafa Bonai selaku investor sejak 2017 lalu.

Sesuai target awal, pembangunan pasar yang akan menjadi lokasi bongkar muat barang ini telah tuntas di akhir 2018. Lantaran mengalami berbagai kendala dalam pengerjaan, investor meminta perpanjangan waktu hingga akhir 2019.

Namun, hingga Maret 2022 ini pembangunan masih terbengkalai, belum ada kejelasan dari investor kapan pembangunan Pasar Induk tersebut dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku sudah melakukan pertemuan dengan manajemen PT Agung Rafa Bonai.

Dari pertemuan itu, kedua pihak menyiapkan addendum agar penyelesaian pembangunan pasar tidak keluar dari koridor hukum.

"Sekarang kita sedang mempersiapkan addendum perjanjiannya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengembang sudah berkomitmen menyelesaikan ini, tinggal kita mengaddendum perjanjian itu, tapi harus dengan pertimbangan-pertimbangan hukum," ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Disampaikan Ingot, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dijelaskan jika pernjanjian sistem BOT itu berlangsung selama 30 tahun. Sekarang masa kontruksi, investor mengalami kendala. Yang perlu diingat, lanjut dia, PT ARB merupakan Investor bukan kontraktor.

"Kalau orang investasi berarti dia harus untung. Kan semangat UU cipta kerja, bagaimana investor itu beruntung," ucapnya.

"Jadi terkait investasi mereka, kita tidak ragukan. Dia sudah bangun, artinya ada kendala dalam proses pembangunan ini yang mau kita perbaiki. Kita sesuaikan bahwa masa pemanfaatan dia tidak akan bertentangan dan tidak melebihi perjanjian sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016," tutupnya menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+