Ajukan Revisi Perda, Pemko Pekanbaru Ingin Hapus Denda Akta Kelahiran

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:29:07 WIB Cetak

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin melakukan penghapusan denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi menyebutkan, untuk penghapusan denda itu pihaknya akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) ke DPRD setempat.

"Denda itu kan 60 hari setelah anak lahir dan akta kelahiran tidak diurus, itu kan dikenakan denda sesuai perda (sebesar Rp50 ribu)," ungkapnya, Rabu (31/8/2022).

Disampaikannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Disdukcapil mengusulkan penghapusan denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran.

"Pertama, ini kajian secara hukum ya dan juga ada arahan dari Dirjen (Dukcapil), keterlamatan ini kan banyak aspek. Kadang (disebabkan oleh) ketidakberdayaan masyarakat, jadi bukan disengaja," ujarnya.

"Ketidakberdayaan ini banyak hal lagi, ada karena masalah ekonomi, waktu dan lain-lain. Jadi bersama DPRD, kita pertimbangkan itu. Kita akan hilangkan dendanya ke depan," ulas Murdinal.

Dengan penghapusan denda nanti, dipastikan tidak terlalu terdampak terhadap pendapatan daerah. Sebab, sejauh ini tingkat kesadaran warga di dalam mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. 

"Sehingga tidak banyak juga warga yang terkena denda," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+