Disperindag Pekanbaru Sebut Pasar Induk Sudah Kantongi HPL

Senin, 12 September 2022 - 21:52:23 WIB Cetak

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyebutkan, saat ini lahan milik pemerintah kota yang dijadikan lokasi pembangunan Pasar Induk telah mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Sertifikat HPL sudah selesai," kata Kepala Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (12/9/2022).

Dengan demikian, PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku investor yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui sistem Bangun Guna Serah (BGS), saat ini sudah bisa melanjutkan pembangunan pasar yang tak kunjung tuntas itu.

Terkait perjanjian kerjasama pengelolaan, disampaikan Ingot perlu dipertimbangkan kembali mengingat selain terkendala HPL, lambannya pembangunan Pasar Induk tersebut juga akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Mereka (PT ARB) melakukan penyesuaian waktu perjanjian. Karena selama pandemi Covid-19 ini, mereka merasa tak optimal melaksanakan kegiatan," ucap Ingot. 

Sebagai mitra, lanjut dia, Disperindag tentu harus mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi investor. Akan tetapi, Disperindag juga tak bisa melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Ini yang sedang dibahas oleh tim pemko yang terdiri dari bagian Hukum dan Bagian Aset," tutupnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT ARB Fachrudin menjelaskan, selain alasan pandemi Covid-19, lambannya pengerjaan proyek pembangunan karena adanya dokumen yang belum dipenuhi oleh Pemko Pekanbaru.

"(Pembangunan) Pasar Induk itu sengaja kita tinggalkan karena ada dokumen dari pemerintah sebenarnya belum ada pada waktu itu," ungkapnya pada 24 Agustus 2022 lalu.

Dokumen yang tidak dilengkapi oleh Pemko Pekanbaru yaitu Hak Pengelolaan Lahan. Sertifikat itu tidak dikeluarkan Pemko Pekanbaru lantaran belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Pasar Induk.

"Lahan proyek itu masih berbentuk sertifikat ganti rugi, dan tanah masih atas nama orang lain. Kita sudah bangun pengerjaan pasar itu sekitar 60 persen dan surat HPL mereka belum keluar. Jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendanaan pun sangat sulit, bahkan calon pembeli pun mendengar suratnya belum keluar jadi mereka pada lari," ujarnya.

Dikatakan Fahruddin, berdasarkan kontrak kerjasama dengan sistem BGS, perjanjian kerjasama berlaku selama 30 tahun terhitung sejak awal pembangunan pada 2016 hingga berakhir pada 2046 nanti. Setelah masa kontrak habis, maka pasar bakal diserahkan ke Pemko Pekanbaru.

"Tiga tahun berlalu, belum sama sekali belum bisa memanfaatkan aset pemko itu. Harus keluar dulu HPL nya, baru kita dapat HGB (Hak Guna Bangnunan). Kita membangun itu tidak perlu pendanaan, sekarang habiskan dana Rp60 miliar, butuh Rp30 miliar lagi dan itu kita ada," terang dia.

Untuk itu, ia berharap Pemko Pekanbaru agar dapat lebih fokus dan serius dalam menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama. Apalagi, PT ARB sebagai investor Pasar Induk ini setiap tahun membayarkan royalti kepada pemerintah.

"Kita harapkan Pemko dengan ikhlas memperhatikan kami selaku investor, karena kalau tidak diaddendum reposisi waktu. Tidak mudah mengembalikan modal 15 tahun ke depan, sementara kita terus setor uangnya," harapnya.

PT Agung Rafa Bonai sebagai investor berkomitmen akan melanjutkan pembangunan Pasar Induk dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

"Kita targetkan Pasar Induk itu siap kira-kira 1 tahun 3 bulan lagi lah, tetapi kalau itu sudah di addendum," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+