Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhrudin, saat menerima kunjungan dari Kasatpol PP Kabupaten Solok Zulkarnaini dan jajaran di gerai layanan pengaduan pelanggaran perda, Rabu (16/11/2022).
Betuah Pekanbaru - Gerai layanan pengaduan pelanggaran perda yang dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP), kini menjadi rujukan Satpol PP kabupaten/kota di Sumatera.
Sejak dibuka beberapa bulan terakhir, hingga kini sudah ada 7 daerah di Riau dan dari provinsi tetangga yang berkunjung ke gerai layanan tersebut.
"Yang sudah berkunjung itu Satpol PP dari Kabupaten Inhil, Inhu, Kepri (Kepulauan Riau) kemarin ada dua daerah, dari Sumatera Utara juga dua daerah, dan hari ini ada kunjungan dari Satpol PP Kabupaten Solok," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin, usai menerima kunjungan dari Kasatpol PP Kabupaten Solok Zulkarnaini dan jajaran, Rabu (16/11/2022).
Dikatakannya, dalam kunjungan Satpol PP dari sejumlah daerah itu, rata-rata mereka ingin mengetahui proses penanganan pengaduan yang masuk di gerai layanan pengaduan pelanggaran perda yang merupakan salah satu inovasi Satpol PP Pekanbaru di bawah kepemimpinan Iwan Simatupang.
"Jadi, mereka ingin menggali informasi atau keterangan cara penanganan pengaduan masyarakat yang masuk. Kecepatan pelayanan, itu yang banyak dipelajari," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Fakhrudin, pihaknya hampir setiap hari menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran perda yang terjadi di lapangan.
"Satu hari itu minimal ada dua laporan. Setiap laporan yang masuk di gerai layanan pengaduan pelanggaran perda, itu langsung kita tindaklanjuti. Kita kirim kan beberapa personel ke lokasi pelanggaran perda yang dilaporkan," ujar dia.
"Karena sesuai arahan pimpinan, dalam waktu 2x24 jam, laporan yang masuk dari masyarakat, itu wajib ditindaklanjuti," tutupnya menambahkan.***