Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023, diperkirakan naik sekitar Rp200 ribu dari besaran UMK tahun ini sebesar Rp3.049.675.
"Kenaikannya sekitar 6 sampai 7 persen. Tapi ini baru ancang-ancang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (17/11/2022).
Untuk penetapan UMK itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan.
"Berpedoman pada PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka kami sidang dulu dengan Dewan Pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK ini," ucapnya.
Hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan nanti akan disampaikan ke Penjabat Walikota Pekanbaru untuk kemudian direkomendasikan ke provinsi guna mendapat persetujuan Gubernur Riau.
"Kita dikasih batas waktu sampai tanggal 24 November untuk menyampaikan rekomendasi. Setelah itu baru tanggal 30 November dikeluarkan SK gubernur untuk besaran UMK," ungkapnya.
Setelah ditetapkan provinsi, UMK tersebut akan langsung disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.
"Sehingga mulai Januari 2023 sudah diterapkan oleh perusahaan. Perusahaan wajib mengikuti besaran UMK yang telah ditetapkan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Disdik Pekanbaru ini.***