Tinggal 3 Pekan Lagi, Bapenda Pekanbaru Minta Warga Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:20:41 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menghimbau warga wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, saat ini pemerintah kota masih memberi kesempatan kepada warga untuk mengikuti pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainya sampai 31 Desember 2022.

"Ayo masyarakat Pekanbaru 20-an hari lagi berakhir, segera urus pemutihan denda pajaknya. Dengan adanya kebijakan ini, kita tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun nanti," ucapnya, Kamis (8/12/2022).

Selain pemutihan denda, kata Alek, pihaknya juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2022 ke 31 Desember 2022.

Dengan adanya relaksasi penghapusan denda dan perpanjangan jatuh tempo, ia berharap bisa meringankan beban ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus bertujuan mendorong WP memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Karena jika merujuk regulasi sebelumnya, itu bagi wajib pajak yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan dari total pokok pajak. Sekarang, denda itu kita tindakan sampai akhir tahun," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Alek, penghapusan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB itu diatur dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusasn Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Yang mana penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 tehadap 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.

Ke-11 objek pajak tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, restoran, reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, parkir, minerba, sarang burung walet, serta pajak hiburan dan BPHTB.

"Semoga dengan adanya stimulus ini, wajib pajak segera melunasi pajaknya paling lambat 31 Desember 2022," harap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Dinas Ketapang ini.

Untuk memastikan program pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB tersampaikan dengan baik kepada warga, Alek akan mengoptimalkan partisipasi aparatur Bapenda dalam mensosialisasikan lewat flyer yang dibagikan di kanal medsos masing-masing. 

Di samping itu, Bapenda juga menggalang partisipasi dari pemuka agama lewat penerbitan surat ke masjid, musholla, gereja dan vihara se-Kota Pekanbaru agar pengurus tempat ibadah dapat membagikan informasi strategis ini kepada jemaatnya masing-masing.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+