Operasi Simpatik Bertuah, Pengendara Diingatkan tak Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:32:45 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2014 kepada pengendara.

Betuah Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Simpatik Bertuah dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (13/1/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman depan Purna MTQ ini dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal didampingi Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal dan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, saat Operasi Simpatik Bertuah di Jalan Jenderal Sudirman depan Purna MTQ. 

Pada giat itu, Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian, langsung menyampaikan ke para pengendara khususnya roda empat agar menyediakan tong khusus sehingga sampah tidak dibuang di sembarang tempat.

Hal itu sesuai Pasal 66 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana ada larangan bagi masyarakat dan instansi pemerintah untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Jadi salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Untuk itu, hari ini kita fokuskan pada kendaraan yang ada di Pekanbaru, kita melihat kepatuhan terhadap perda ini. Apakah tersedia sarana tong sampah di kendaraan," ucapnya.

"Dari sampel yang kami lakukan, ternyata banyak yang tidak miliki tong sampah di kendaraan," ulas Zoel.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar ke depannya pengendara bisa menyiapkan tong sampah di dalam mobil. "Kami menghimbau masyarakat mari kita wujudkan Pekanbaru yang bersih dan tertib," tutupnya.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan jika pemerintah kota di Januari 2023 ini akan mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, pemerintah kota terlebih dahulu akan mensosialisasikannya ke masyarakat. Sosialisasi sendiri mencakup terkait tempat dan waktu pembuangan sampah.

"Misalnya tempat buang sampah yang diperbolehkan di mana, jam membuang sampahnya jam berapa, itu yang akan kita sosialisasikan sehingga nanti masyarakat bisa paham," ungkapnya.

"Kalau masyarakat sudah tau aturannya tapi masih juga melanggar, baru kita lakukan penindakan untuk penegakan hukum," sambung Ingot.

Sesuai jadwal, lanjut dia, sosialisasi akan dilangsungkan selama satu pekan. "Setelah sosialisasi, kita langsung lakukan penindakan-penindakan di lapangan. Januari ini target kita sudah diterapkan," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+