Bawaslu Pekanbaru Masih Dapati Ada Warga yang Belum Terdaftar di DPS

Jumat, 19 Mei 2023 - 20:36:50 WIB Cetak

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi

Betuah Pekanbaru - Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, hingga kini masih didapati adanya warga yang memenuhi syarat belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

"Khususnya pemilih pemula," ungkap Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi, Jumat (19/5/2023).

Adanya pemilih pemula yang belum terdaftar di DPS tersebut, kata dia, diketahui saat patroli pengawasan kawal hak pilih yang digelar Bawaslu Pekanbaru di sekolah menengah atas dan juga universitas.

"Untuk itu, patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan terus kita lakukan sampai 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Selain melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, terang Rizqi, Bawaslu Pekanbaru juga melakukan pengawasan terhadap pengumuman daftar pemilih oleh KPU.

"Mulai dari pengawasan hasil pleno di tingkat kelurahan atau PPS, tingkat kecamatan, hingga pleno tingkat kota," ucapnya.

Disampaikan Rizqi, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumumkan KPU ditemukan sejumlah fakta dan kendala di lapangan.

Di antaranya, pertama rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang ditempel di kantor-kantor kelurahan maupun di tempat umum.

Kedua, tidak lengkapnya elemen data pada daftar pemilih yang diterima Bawaslu Pekanbaru dan yang diumumkan oleh PPS sehingga menghambat pencermatan data kegandaan dan data pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS.

Ketiga, masih ditemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan dari lokasi TPS. Keempat, masih belum ada keputusan yang jelas dari KPU terkait lokasi TPS pada wilayah perbatasan.

Kemudian yang kelima, masih ditemukannya sejumlah pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih DPSHP.

Keenam, kurangnya sosialisasi oleh KPU dan jajarannya dalam mensosialisasikan penyusunan daftar pemilih dan ajakan untuk pengecekan nama melalui cek DPT online.

Selanjutnya yang ketujuh, ditemukannya warga yang dari luar kota belum terdaftar dalam DPS karena belum mengurus surat pindah domisili dari daerah asal.

Kedelapan, akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terlambat diterima Bawaslu Kota Pekanbaru. Terakhir atau yang kesembilan, didapati jumlah pemilih yang mencapai 300 orang per TPS di Kecamatan Rumbai Timur.

"Hal lain, adanya perbedaan hasil berita acara pleno tingkat PPK dan KPU. Hal ini ditemukan di Kecamatan Sukajadi dan Bukit Raya karena di dua kecamatan ini tidak menggunakan data Sidalih. Temuan ini sudah diperbaiki oleh PPK Sukajadi dan Bukit Raya," papar Rizqi.

Lebih jauh disebutkannya, Bawaslu Pekanbaru juga telah melakukan analisa data kegandaan terhadap daftar pemilih mulai dari DPHP, DPS, hingga DPSHP.

"Ada ditemukan sebanyak 1.395 data ganda di DPSHP dan itu sudah disampaikan kepada KPU agar ditindaklanjuti dan diperbaiki," terang dia.

Namun demikian, Bawaslu Pekanbaru menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran dalam proses penyusunan DPSHP oleh KPU Pekanbaru.

"Bawaslu dan KPU Pekanbaru terus berkoordinasi secara intensif untuk memberikan data, saran dan masukan dalam penyusunan daftar pemilih agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan bisa menghasilkan daftar pemilih berkualitas," tutup Rizqi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+