Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, melarang keras pihak sekolah terutama guru memberikan hukuman berupa kekerasan fisik kepada peserta didik.
"Apapun alasannya, tidak boleh ada kekerasan di sekolah," tegas Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (25/8/2023).
Hal itu ia sampaikan menyikapi aksi dugaan kekerasan fisik terhadap peserta didik yang terjadi di SMP Negeri 5 Pekanbaru yang kemudian viral di media sosial (medos) baru-baru ini.
Terkait dugaan kekerasan fisik tersebut, Jamal menyatakan jika pada dasarnya tidak ada guru yang ingin melakukan kekerasan terhadap peserta didiknya. Namun karena berbagai faktor misalnya kenakalan anak yang di luar batas, guru akhirnya terpancing emosi dan khilaf.
"Tapi kan tidak bisa juga khilaf itu dijadikan alasan. Jadi kalaupun harus ada sanksi, karena anak ini kan tidak bisa pula dibiarkan, jadi tetap ada sanksinya. Tapi sanksinya itu tidak dengan kekerasan fisik. Sanksinya lebih ke pembinaan. Itulah yang terus kita ingatkan ke sekolah dan guru," ucapnya.
Untuk itu bagi guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didik, lanjut Jamal, guru bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Kemudian kalau ada beberapa orangtua yang menginginkan dia (guru yang melakukan kekerasan) dipindahkan, kita pindahkan," ujarnya.
Mengenai kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di SMPN 5, Disdik dan pihak sekolah telah berhasil menyelesaikan. Yang mana oknum guru dan orangtua peserta didik yang diduga mengalami kekerasan telah berdamai.
"Jadi yang kemarin itu sudah selesai, sudah damai. Karena anak pun tidak ada yang luka, jadi orang tuanya mau memaafkan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan fisik di lingkungan sekolah," harapnya.***