Betuah Bangkinang Kota - Mewakili Pj Bupati Kampar, Sekretaris Daerah Hambali, SE., MH, memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk menerbitkan jumlah angka stunting yang pasti.
"Hal tersebut, agar kegiatan dapat terarah," kata Hambali yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kampar, saat membuka secara resmi pertemuan desiminasi audit kasus stunting yang ke - 2 tahun 2023 di Aula Kantor Bupati, Rabu (20/12/2023).
Pertemuan ini dihadiri BKKBN Provinsi Riau, Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Riau, Kepala OPD se Kabupaten Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya Hambali, SE., MH, mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023, tentang percepatan penurunan stunting dimana mengarahkan adanya pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting.
"Untuk itu perlu dibentuknya tim audit yang terdiri dari Ahli Gizi, Dokter Spesialis Obgin, Dokter Spesialis Anak dan Psikolog," Kata Hambali.
Selanjutnya, pelaksanaan audit kasus stunting satu di dua desa di dua kecamatan dengan jumlah sasaran audit calon pengantin sebanyak 3 orang, ibu hamil sebanyak 11 orang, anak baduta sebanyak 22 orang dan ibu nifas sebanyak 3 orang.
"Kepada para petugas saya sangat mengapresiasi karna sudah bekerja keras untuk menekan angka stunting di kabupaten kampar," tegas Hambali.
Ia berharap kepada petugas untuk memaksimalkan dan melaksanakan ini dengan baik, karena ini punya pengaruh besar untuk daerah kita.
"Persoalan stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu dinas saja. Ini persoalan bersama, yang dikerjakan oleh Tim, mulai dari kabupaten, kecamatan dan desa. Mari bersama-sama kita tekan angka stunting di Kabupaten kampar," ujarnya.(Diskominfo Kampar)***