Bakal Dibongkar, Izin Tiang Reklame di Pekanbaru Banyak yang Kedaluwarsa

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:52:46 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, di 2024 ini bakal melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame raksasa atau berukuran jumbo yang berdiri di sejumlah titik jalan.

"Di tahun ini kita sudah rencanakan kegiatan-kegiatan penertiban yang mungkin di 2023 tidak bisa kita laksanakan, atau tidak maksimal kita laksanakan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (16/1/2024).

Ia menyampaikan, penertiban yang akan dilakukan lantaran izin sebagian besar tiang reklame tersebut sudah kedaluwarsa.

"Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kedaluwarsa. Jadi kita sudah bisa melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka (pemilik) urus kembali," tegasnya.

Dari data yang ada, terang Bang Zoel, sapaan akrabnya, jumlah tiang reklame raksasa yang izinya sudah kedaluwarsa mencapai 20 tiang.

"Kalau untuk tiang besar, mungkin ada sekitar 20 tiang," ungkapnya.

Mengingat pembongkaran tiang reklame membutuhkan anggaran, Satpol PP bakal melakukan penertiban dengan skala prioritas.

"Karena kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," ujarnya.

Dengan dilakukan pembongkaran, lanjut Bang Zoel, diharapkan para pemilik tiang reklame bisa mematuhi aturan berlaku salah satunya terkait izin yang harus mereka kantongi untuk mendirikan tiang reklame.

"Di 2024 kita ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kedaluwarsa," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+