Dishub Pekanbaru Terus Ingatkan Pelaku Usaha Angkutan Barang Patuhi SK Walikota

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:33:20 WIB Cetak

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, terus mengingatkan ke pelaku usaha angkutan barang 8 ton ke atas agar mematuhi Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Yang mana berdasarkan SK walikota itu, truk bertonase 8 ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

"Ini memang sebatas SK walikota. Namun tujuan kita dalam rangka mengendalikan dan mengatur masuknya kendaraan angkutan barang yang bertonase 8 ton ke atas masuk ke dalam kota pada waktu-waktu tertentu," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (18/1/2024).

Ia menyampaikan, aktivitas angkutan barang di jalan dalam kota dengan tonase dan ukuran mobil yang besar tentu berbeda kecepatannya.

"Sehingga akan menyebabkan terjadinya perlambatan, kemacetan, penundaan dan sebagainya. Ini yang harus dipahami. Kita tidak melarang, tetapi diatur," ujarnya.

"Kapan boleh melintas? itu sesuai SK walikota kan sudah jelas di atas jam 10 malam sampai jam 05 pagi. Sehingga di luar jadwal itu, kendaraan umum bisa lebih lancar, aman, bisa tepat waktu tanpa ada gangguan di jalan raya," ulas Yuliarso.

Dengan dipatuhinya SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, lanjut dia, tentu kenyamanan keamanan saat berkendara di dalam kota bisa terwujud.

"Jadi, ini kan tujuannya supaya kenyamanan masyarakat kota dapat tercipta dengan baik, sesuai harapan," ucapnya.

Mengingat masih adanya angkutan barang 8 ton ke atas yang membandel, Yuliarso mengungkapkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan intansi terkait yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kota Pekanbaru untuk bersama-sama melakukan penindakan di lapangan.

"Di situ ada polisi lalu lintas Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan, PUPR Pekanbaru dan Jasaraharja. Ini sudah komitmen bahwa kita secara bersama-sama untuk mengendalikan angkutan barang masuk ke jalan dalam kota," paparnya.

"Karena itu, kami memohon dan meminta kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang 8 ton ke atas supaya mengindahkan SK Walikota untuk kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," tutupnya menambahkan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+