PT. AIP, Berikan Hak Kami!

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:32:18 WIB Cetak

Ketua YAMAM Riau, Heri Ismanto, saat berorasi pada aksi bersama masyarakat 4 desa di Tualang di gerbang utama PT. AIP, Rabu (31/1/2024).

Betuah Siak- Aksi Demo ratusan masyarakat yang berasal dari 4 Desa di gerbang utama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Aneka Intipersada Kecamatan Tualang Siak, Rabu (31/1/2024), berlangsung damai.

Aksi yang dikoordinir oleh Heri Ismanto, Ketua Yayasan Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau, dilakukan ratusan masyarakat dari Desa Maredan, Tualang Timur, Gasib dan Pinang Sebatang.

Dalam aksi itu, masyarakat dengan penuh semangat meneriakan agar PT. Aneka Intipersada (AIP), memberikan hak sebagai masyarakat tempatan.

"Berikan hak kami!," kata masyarakat yang disambut riuh oleh yang lain.

Ketua YAMAM Riau, Heri Ismanto, mengatakan bahwa masyarakat hadir di sini untuk menuntut haknya sebesar 20% dari luas HGU PT. AIP.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perusahaan perkebunan dan Permentan No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM).

Selain itu, Bupati Siak pada 3 Oktober 2023 telah menyampaikan surat kepada Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se Kabupaten Siak, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023, tentang tanggal 12 Juli 2023.

Heri mengatakan, bahwa PT. AIP belum melaksanakan kewajibannya terhadap 20% kemitraan dengan masyarakat.

"Kami ini masyarakat tempatan. Oleh sebab itu, berikan hak kami sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Jika tidak, maka kami tidak pernah berhenti melakukan aksi demi masyarakat," kata Heri Ismanto.

Setelah sekitar 1 jam berorasi, PT. AIP akhirnya bersedia untuk bertemu perwakilan dari masyarakat dengan disaksikan oleh Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, SH.,MH.

Setelah pertemuan, masyarakat lalu membubarkan diri dengan tertib.(cei)***



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+