Minta Prioritaskan Pekerja Lokal, F-SPBPU Riau Aksi Damai di MPP Pekanbaru

Senin, 22 Juli 2024 - 15:43:34 WIB Cetak

Ketua F-SPBPU Riau Zulhamdan menyerahkan surat tuntutan kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Betuah Pekanbaru - Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (F-SPBPU) Riau, menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/7/2024).

Aksi damai yang digelar F-SPBPU ini bertujuan untuk meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dikawan personel kepolisian dan Satpol PP Kota Pekanbaru, aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua F-SPBPU Riau Zulhamdan.

Ia mengatakan, hingga kini masih banyak ditemukan di lapangan pekerja bangunan yang didatangkan dari luar Riau. Sementara pekerja lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

"Untuk itu, kami menuntut agar perwako ini (Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal) benar-benar diterapkan," ucap Zulhamdan.

Disebutkannya, dirinya dan tenaga buruh lainnya hanyalah pelaksana atau pelaku dari perwako dimaksud. Tentunya penerapan dan pengawasan dari aturan tersebut adalah pemerintah.

Dari pantauannya di lapangan, mayoritas pekerja bangunan saat ini didatangkan dari luar. Mereka pelaku usaha mendatangkan pekerja dari luar Riau, di antaranya Jawa, Sumatera Utara dan provinsi lainnya.

Akibatnya, kata Zulhamdan, penyerapan tenaga kerja lokal Pekanbaru dan Riau pada umumnya sangatlah minim. Sehingga berdampak pada upah yang diterima oleh buruh lokal.

"Kita akui bahwa tukang ini kan hanya 20 hari kerja. Ketika bos libur, mereka libur. Ketika hujan juga libur, ketika hari besar libur, ketika sakit sudah pasti libur. Sementara gaji rata-rata tukang di Pekanbaru sekitar Rp150 ribu per hari. Kalau dikali 20 hari Rp3 juta, di bawah UMP dan UMK," ungkapnya.

Padahal sebut Zulhamdan, mereka memiliki skil, tenaga dan ilmu. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemko Pekanbaru dapat menyejahterakan tenaga kerja lokal ini. Mereka berharap dapat perlindungan atau jaminan saat terjadi kecelakaan kerja.

Ia menyebut, banyak tenaga kerja lokal ini mengalami kecelakaan kerja, namun dari piha pelaku usaha selalu diabaikan. Karena itu, pihaknya berharap Pemko Pekanbaru dapat memberikan perlindungan kepada mereka.

Ia menambahkan, ada sekitar 3.800 orang yang terdata dalam FSPBPU Riau. Sementara untuk tenaga kerja yang sudah disertifikasi di Kota Pekanbaru sekitar 167 orang.

Pihaknya berharap, aturan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru dapat diterapkan. Terutama berkaitan dengan sertifikasi tenaga kerja.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi saat ini masih sedikit. Untuk itu, pihaknya ingin Pemko Pekanbaru menganggarkan hal itu untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal Pekanbaru.

Sertifikasi ini kan kewajiban pemerintah. Masing-masing kabupaten/kota agar menganggarkan sertifikasi bagi pekerja bangunan lokal Pekanbaru dan Riau pada umumnya.

Terkait tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang menemui massa aksi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan dari buruh lokal tersebut ke Pj Walikota Pekanbaru.

Dalam aksi tersebut, Zulfahmi menyampaikan bahwa Pj Walikota Pekanbaru itu sudah merespon baik terkait tuntutan dari FSPBPU Riau ini.

"Terkait tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru insyaallah nanti ini akan kami sampaikan kembali kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti terutama pemakaian tenaga kerja lokal," kata Zulfahmi.

Pihaknya selaku Satpol PP Pekanbaru, mengaku akan melakukan pengawasan dengan mengamati proyek-proyek yang ada di Pekanbaru apakah menggunakan tenaga kerja lokal atau tidak.

"Kami akan mengamati apakah proyek di Pekanbaru ini menggunakan tenaga kerja loka atau tidak sesuai dengan Perda dann perwako yang telah ditetapkan," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+