Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing DLHK Bahas Lelang Sampah

Rabu, 27 Januari 2021 Cetak

Betuah Pekanbaru - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Selasa (26/1/2021).

Hearing yang dilangsung di di ruang Komisi IV ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi Wakil Ketua Wan Agusti dan dihadiri anggota Komisi IV Ali Suseno, Robin Eduar, Roni Pasla, Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Zulfahmi, Ruslan Tarigan dan Heri Setiawan.

Sementara itu, rapat dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono beserta Kasubag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru Cihhe.

Adapun pembahasan terkait proses lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru gagal dikarenakan tidak ada satu pun perusahaan peserta lelang yang lolos evaluasi kualifikasi. Hal ini tentu mengakibatkan pengangkutan sampah menjadi terkendala.

Selain itu, sorotan juga mengarah terhadap keterlibatan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang dinilai kerap bermasalah.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono memberikan rekomendasi kepada DLHK Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah swakelola dalam pengelolaan sampah.

"Jika memakai pihak ketiga, kita pastikan TPS itu akan menjamur ditambah tumpukkan sampah di tanah-tanah kosong. Ini karena pihak ketiga hanya mengambil sampah hanya dari TPS. Berbeda kalau dengan swakelola, kita langsung ambil sampah dari rumah ke rumah," ucapnya.

Menurut Politisi Demokrat ini, dengan swakelola, DLHK tidak perlu ambil pusing dalam masalah penumpukan di Kota Pekanbaru. Ia menilai, DLHK hanya membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)dalam swakelola. (galeri)

Suasana hearing antara Komisi IV dan Dinas LHK Bahas pelelangan jasa angkutan sampah.

Anggota Komisi IV saat membahas lelang jasa angkutan sampah dengan Dinas LHK.

Kepala Dinas LHK Agus Pramono dan jajaran saat mengikuti hearing.

Anggota Komisi IV yang hadir saat pembahasan lelang jasa angkutan sampah dengan Dinas LHK.

Komisi IV saat pembahasan lelang jasa angkutan sampah dengan Dinas LHK.