Download our available apps

Pemko Pekanbaru Tetapkan RDTR Marpoyan Damai 2025 - 2044
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, pada sosialisasi RDTR Kecamatan Marpoyan Damai, bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (11/11/2025).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Marpoyan Damai tahun 2025–2044 melalui Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2025.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan, RDTR merupakan perangkat operasional dari rencana tata ruang yang menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi. Dokumen ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat, pelaku usaha, investor, maupun pemerintah daerah.

“Dengan adanya RDTR, masyarakat dan pengusaha dapat mengetahui zona peruntukan lahan secara jelas. Mana wilayah yang boleh untuk usaha, mana yang khusus untuk permukiman, dan mana kawasan yang tidak boleh dibangun seperti sempadan sungai atau kawasan lindung," ucapnya, pada sosialisasi RDTR Kecamatan Marpoyan Damai, bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga

Dikatakan Markarius, keberadaan RDTR juga menjadi syarat utama dalam proses perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan RDTR digital yang mudah diakses masyarakat.

Selain mempercepat perizinan usaha melalui Sistem OSS (Online Single Submission), RDTR juga membantu pemerintah mengarahkan pembangunan agar sesuai rencana, mengendalikan pertumbuhan wilayah. Supaya, pembangunan tidak semrawut dan meningkatkan pelayanan publik.

"Bagi investor, RDTR memberi kepastian hukum dan mempercepat penerbitan izin. Jika RDTR sudah terintegrasi secara digital, proses perizinan bisa dilakukan otomatis," tegas Markarius.

Terdapat tiga komponen utama dalam RDTR yang harus dipahami bersama. Pertama, encana pola ruang. Rencana pola ruang ini menunjukkan distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya.

Kedua, rencana struktur ruang. Rencana struktur ruang mengatur susunan pusat permukiman dan jaringan prasarana seperti jalan, air bersih, drainase, listrik, dan persampahan.

Ketiga, peraturan zonasi. Peraturan zonasi ini merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di setiap blok atau zona. Peraturan ini memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta menjaga kualitas ruang kota.

Markarius menekankan pentingnya sosialisasi RDTR. Agar, masyarakat memahami ketentuan tata ruang. Banyak konflik pemanfaatan ruang terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dengan ditetapkannya Perwako Nomor 9 Tahun 2025, pembangunan di Marpoyan Damai diharapkan lebih terarah. Konflik-konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.

"Saat ini, kami tengah mengintegrasikan RDTR Marpoyan Damai ke dalam Sistem OSS agar dapat diakses secara digital. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi tata ruang secara mudah dan transparan," papar Markarius.***