Download our available apps

Puluhan Pasutri Peserta Sidang Isbat Nikah Pemko Pekanbaru Terima Buku Nikah dan KK
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, foto bersama pada penyerahan buku nikah dan KK ke peserta sidang isbat nikah.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah gratis yang ditaja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerima buku nikah resmi sekaligus Kartu Keluarga (KK).

Buku nikah dan KK itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar kepada perwakilan pasutri, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/12/2025).

"Alhamdulillah, hari ini kita penyerahan keputusan isbat nikah, buku nikah dan KK. Kemudian juga ada hadiah dari pemerintah kota. Tadi ada 51 orang (pasutri)," ungkap Wawako Markarius, usai kegiatan.

Dengan penyerahan buku nikah tersebut, puluhan pasutri yang sebelumnya menikah secara siri itu saat ini pernikahannya sudah tercatat oleh negara.

Baca Juga

"Ini (tercatat di negara) sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan istri," tegas Wawako Markarius.

"Karena kalau nikah siri, itu yang dirugikan anak dan istri. Alhamdulillah, hari ini sudah kita bantu (melalui sidang isbat nikah)," ulasnya.

Ke depannya, lanjut Wawako Markarius, program sidang isbat nikah gratis bisa menjangkau lebih banyak pasutri yang telah menikah secara agama tapi belum tercatat di negara.

"Kalau tahun ini, kemarin yang mendaftar itu 61 (pasutri), lulus (seleksi administrasi) 55. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak di Pengadilan Agama," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 ini melaksanakan program sidang isbat nikah gratis bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun pernikahannya belum tercatat di negara.

Sidang isbat nikah gratis ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk membantu mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti KK.

Sebab, warga atau pasutri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dan terdaftar di negara, mereka tidak bisa mengurus adminduk sehingga berdampak terhadap hak-hak anak.***