Tim Penagihan dan Penindakan Bapenda Pekanbaru saat menempelkan stiker "Belum Bayar Pajak" di salah satu restoran, Rabu (23/10/2024).
Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui Tim Penagihan dan Penindakan, melakukan pemasangan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah" di restoran yang beroperasi di Mal SKA dan Living World, Rabu (23/10/2024).
"Hari ini kita melakukan penindakan penempelan pajak restoran yang menungak membayar pajak di Mal SKA dan Living World," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Ia menyampaikan, kegiatan penempelan stiker itu dalam rangka perwujudan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak kunjung secara patuh memenuhi kewajiban perpajakan daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran," ucap Bang Akur, sapaan akrab Alek Kurniawan.
Dikatakan Alek, stiker yang ditempelkan tersebut baru akan dilakukan pencopotan oleh Tim Penagihan dan Penindakan setelah wajib pajak bersangkutan menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak. Kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Untuk itu, wajib pajak diminta agar segera membayarkan pajak daerah sesuai batas waktu yang ditentukan. Apabila tidak digubris, Tim Penagihan dan Penindakan Bapenda akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak daerah di dua restoran bersangkutan.
"Nantinya tim akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan. Kita akan merekomendasikan ke OPD terkait untuk dilakukan pencabutan izin usaha," tegas Alek.
Dijelaskannya, pajak restoran sejatinya merupakan uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika melakukan transaksi di objek tersebut. Jenis pajak ini disebut dengan self assesment atau pemungutan pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Oleh sebab itu, pelaku usaha harus jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya. Karena pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong di depan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.
"Jadi pajak restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha. Kalau tidak disetorkan (ke pemerintah), itu keterlaluan sekali," Alek menegaskan.
Ia mencontohkan, untuk satu porsi makanan ditetapkan harganya sebesar Rp10 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikan menjadi Rp11.000 karena adanya pajak restoran 10 persen.
"Yang Rp1 ribu, itu uang masyarakat yang dititipkan ke pelaku usaha untuk kemudian disetor ke pemerintah. Jadi uang itu merupakan uang pajak yang dititipkan masyarakat, bukan untuk pelaku usaha," tutupnya.***