Kepala Bagian Hukum Edi Susanto
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali mengajukan draf Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tentang Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Santunan Kematian ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pengajuan ulang dilakukan setelah dilakukan perbaikan terhadap draf dua ranperwako tersebut sesuai arahan Biro Hukum Setdaprov Riau.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, draf dua ranperwako itu telah diajukan ke Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Disampaikannya, perbaikan atau penyempurnaan draf dilakukan salah satunya pada warga miskin yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun warga bersangkutan berdasarkan hasil verifikasi, layak mendapatkan bantuan.
"Pak Pj walikota berharap agar warga miskin yang tidak terdata di DTKS, tetapi dia masuk kategori miskin berdasarkan hasil verifikasi, kita bantu," ucapnya, Ahad (27/11/2022).
"Jadi bukan hanya warga miskin yang terdaftar dalam data DTKS saja, termasuk warga miskin yang tidak terdaftar di DTKS, ketika dia mendapatkan santunan kematian, langsung atau segera didaftarkan di DTKS. Itulah salah satu amanatnya di dalam perwako itu," ulas Edi.
Terkait penyaluran santunan kematian yang sebelumnya dalam draf raperwako bakal dilakukan non tunai, dilakukan perbaikan dan akan disalurkan dengan cara tunai.
"Kemarin itu sistem pembayarannya kita buat non tunai. Namun pak wali kota menginginkan, begitu ada kejadian dan kita mendapatkan laporan baik dari RT maupun RW atau warga setempat, kita langsung turun mengantarkannya. Tidak ada lagi istilah (menunggu)," ungkap dia.
Mengingat anggaran yang digunakan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD), lanjut Edi, tentu ada mekanisme yang harus dilalui.
"Prosesnya bagaimana?. Karena ini APBD, tentu ada mekanisme yang harus kita lalui, ada persyaratan persyaratan yang diurus, nanti dilengkapi. Salah satunya, surat keterangan waris, KK dan KTP kota Pekanbaru," paparnya.
"Kemudian surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan tidak mampu dari lurah. Misalnya ada RT yang mengeluarkan surat keterangan kematian, kita udah bisa proses," sambung dia.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, bantuan santunan kematian sudah bisa disalurkan kepada ahli waris.
"Kalau penyalurannya hari itu bisa langsung, cuman untuk pertanggung jawabannya kan ada persyaratannya. Kan dia di dalam dana BTT. Kita mempermudah dalam proses pencairannya. Untuk laporan kejadian paling lama 30 hari," tutupnya.***