Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, turut serta membersihkan tumpukan sampah yang terjadi sejak 6 Juni lalu.
Betuah Pekanbaru - Warga di Kota Pekanbaru, Riau, mulai dilarang membuang sampah di tempat -tempat penampungan sementara atau TPS maupun di pinggiran jalan.
Larangan tersebut seiring peralihan sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru dari swastanisasi ke swakelola.
Dengan swakelola, sampah yang dihasilkan warga akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan di wilayah setempat.
"Jadi dengan adanya LPS ini, warga tidak ke TPS lagi buang sampahnya. Sekarang TPS-TPS juga sudah banyak kita tutup. Warga cukup buang sampah depan rumah, nanti LPS yang mengambil ke rumah-rumah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (12/6/2025).
Ia menyampaikan, LPS yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, disetujui RT-RW dan di SK kan oleh camat, mesti melakukan pengangkutan sampah di pemukiman paling lama 2 hari.
"Sampah ini tidak boleh menumpuk lama-lama di rumah warga. Paling lama, 2 hari sudah diangkut oleh LPS untuk dibuang ke trans dipo yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu terkait persoalan tumpukan sampah yang terjadi sejak 6 Juni lalu berawal dari mogoknya pekerja angkutan sampah PT Ella Pratama Perkasa (EPP), saat ini sudah mulai teratasi.
"Alhamdulillah, sejak dua hari terakhir ini, sampah itu sudah mulai teratasi," ucap Reza.
Untuk itu dengan mulai teratasinya persoalan tumpukan sampah, warga dilarang membuang sampah di TPS-TPS maupun di pinggiran jalan. "Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutup Reza.***