DLHK Pekanbaru Tegaskan tak Ada LPS yang Pungut Retribusi Sampah ke Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 23:28:43 WIB Cetak

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menegaskan jika Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan tidak ada melakukan pemungutan retribusi sampah kepada warga.

Hal itu disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, menyikapi informasi LPS memungut retribusi sampah sebesar Rp15 hingga Rp20 ribu per rumah dan dikeluhkan warga.

Ia mengatakan, yang dipungut LPS kepada warga merupakan iuran kebersihan. Besaran iuran sendiri sesuai kesepakatan LPS dan warga, kemudian disetujui oleh RT-RW setempat.

"Jadi yang dipungut sama masyarakat itu, itu iuran. Iuran itu apa? Iuran itu, itu yang disepakati sama masyarakat dan sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya," tegas Reza, Senin (16/6/2025).

Untuk retribusi sampah, sebut dia, hanya dipungut oleh DLHK. Retribusi sampah tersebut dipungut kepada LPS dengan ketetapan Rp100 rupiah per kilogram sampah yang dibuang ke trans dipo.

"Jadi yang membayarkan retribusinya itu bukan warga, tetapi LPS lah yang membayarkan retribusinya. Nanti kita siapkan tonase, hitungan tonase dia, 100 rupiah perkilonya," ungkap Reza.

Dijelaskannya, keberadaan atau pembentukan LPS kelurahan telah sesuai aturan berlaku seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi LPS.

"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Disitu ada perwako (peraturan walikota), ada perda (peraturan daerah) dan Permendagri Nomor 33.  Di situ jelas tugas LPS itu seperti apa," tutup Reza.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberdayakan LPS yang dibentuk di 83 kelurahan di wilayah setempat untuk mengangkut sampah di jalan lingkungan dan pemukiman warga.

LPS ini diberdayakan pasca pemutusan kontrak kerjasama jasa angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+