Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, saat memimpin penertiban truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.
Betuah Pekanbaru - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau bertonase besar yang masih melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru, akan langsung ditilang selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memberikan sanksi tilang terhadap truk ODOL yang masih membandel.
"Kami menegaskan bahwa kami tidak tinggal diam, pengemudi truk ODOL yang nekat masuk kota bakal kena tilang," ucapnya, Rabu (19/11/2025).
Disampaikan Khairunnas, sanksi tilang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap pengemudi truk ODOL.
Pasalnya, terang dia, hingga kini masih didapati adanya truk ODOL yang melanggar batas muatan masih melintas di dalam kota. Selain memicu kerusakan jalan, truk ODOL juga berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru siap membantu pihak kepolisian dalam menindak truk ODOL selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.
Khairunnas, menyadari masih ada pengemudi yang kucing-kucingan untuk masuk jalur kota. Mereka memanfaatkan pengawasan yang lemah di sekitar Simpang Jalan Air Hitam- Jalan SM Amin.
Ada juga yang nekat masuk dari Simpang Tiga Arhanudse menuju Jalan Soekarno- Hatta. Ia menegaskan bahwa banyak dari pengemudi juga mengabaikan rambu larangan yang ada.
"Kami sudah tempatkan personel, saat ini yang sudah tertib di sekitar Simpang Jalan Garuda Sakti," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan larangan bagi truk ODOL melintas di jalan dalam kota. Larangan berlaku mulai 1 Agustus 2025.***