BGS 124 Ruko di STC Berakhir, Pemko Pekanbaru tak Ingin Terima Aset yang Rusak

Jumat, 06 Februari 2026 - 20:21:31 WIB Cetak

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, saat memimpin pertemuan dengan PT MPP selaku pengelola STC.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menegaskan tidak ingin menerima aset dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai.

Penegasan itu disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, usai memimpin pertemuan dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC), bertempat di ruang rapat kantor Bapenda setempat, Jumat (6/2/2026).

Pertemuan itu seiring akan berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) STC antara PT MPP dan Pemko Pekanbaru pada 9 Februari 2026.

Dengan berakhirnya BGS, sebanyak 124 rumah toko (ruko) di STC yang sebelumnya dibangun dan dikelola oleh PT MPP, seluruhnya akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru.

Dikatakan Markarius, dari hasil audit yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Pekanbaru, ditemukan sejumlah catatan terkait kondisi fisik aset.

Untuk itu, PT MPP diminta melakukan perbaikan sehingga aset yang akan diterima Pemko Pekanbaru seluruhnya dalam kondisi bagus dan layak pakai. Perbaikan menjadi kewajiban pengelola sesuai dengan perjanjian kerjasama.

"Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam klausul perjanjian kerjasama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP," ungkap Markarius.

"Kontrak kerjasama ini mensyaratkan bahwa aset harus dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam kondisi yang baik dan layak digunakan," tegasnya menambahkan.

Namun jika proses perbaikan diserahkan ke Pemko Pekanbaru, terang Markarius, maka seluruh biaya wajib ditanggung oleh PT MPP.

"Opsinya ada dua, apakah pihak pengelola memperbaiki langsung aset tersebut atau diserahkan kepada kami untuk diperbaiki. Tentu, pembiayaan tetap dibebankan kepada PT MPP," ujarnya.

PT MPP, lanjut Markarius, meminta waktu hingga 9 Februari 2026 untuk mempelajari hasil audit yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui APIP. Apabila terdapat sanggahan, hal itu harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang sah.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+