Perwako Larang Penggunaan Kantong Plastik Belum Dipatuhi Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru

Jumat, 06 Februari 2026 - 17:07:50 WIB Cetak

Sidak larangan penggunaan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong belanja plastik satu kali pakai, hingga kini belum dipatuhi pusat-pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas LHK setempat sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, Rabu (4/2/2026) kemarin.

Dari hasil sidak tersebut, terang dia, pusat-pusat perbelanjaan yang didatangi masih tetap menyediakan kantong plastik sebagai wadah belanja konsumen.

"Jadi, di lapangan masih kita jumpai pelaku usaha menggunakan wadah belanja plastik," ungkap Kepala Dinas Perindag Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (6/2/2026).

Kepada pelaku usaha, terang Iwan, mereka diingatkan untuk bisa mematuhi Perwako Pekanbaru yang melarang penggunaan kantong plastik.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan seperti ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

"Kemudian, kami juga menghimbau konsumen supaya membawa atau menyediakan wadah belanja sendiri," ucap Iwan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung 28 November 2025 lalu sudah mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik satu kali pakai di pusat-pusat perbelanjaan.

Larangan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sebagai salah satu upaya mewujudkan Pekanbaru Green City atau Kota Hijau.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+