Tindaklanjuti UU HKPD, Pemko Pekanbaru Susun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:21:19 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, saat mengikuti FGD UU HKPD di Ballroom Hotel Royal Asnof, Kamis (30/3/2023).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah melakukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Draf ranperda tersebut dipaparkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), bertempat di Ballroom Hotel Royal Asnof, Kamis (30/3/2023).

"Kami melakukan FGD tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jadi pada undang undang tersebut, perlu latarbelakang tentang cipta kerja," ungkapnya, usai kegiatan.

Disampaikan Indra, UU HKPD sendiri bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) yang transparan dan akuntabel guna pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang ini nantinya bakal diberlakukan secara nasional di seluruh kabupaten/kota pada 2024 mendatang. Untuk itu, Pemko Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan draft perda untuk hal tersebut.

"Jadi draft perda ini lah tadi yang kita paparkan yang berkaitan dengan pengelola keuangan. Ada beberapa yang berkaitan dengan objek pajak. Seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Perda ini mengatur hal tersebut," ucapnya.

Perda tersebut juga mengatur sumber pendapatan dari sejumlah mata anggaran yang dapat diterima Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perda ini, dikatakan Indra lebih menguntungkan Pemko Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+