Pemko Pekanbaru Sosialisasikan 3 Produk Hukum Kepada Warga

Rabu, 16 September 2026 - 21:39:36 WIB Cetak

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, pada sosialisasi 3 produk hukum kepada warga.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mensosialisasikan tiga produk hukum berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwako) kepada warga di 15 kecamatan.

Ketiga produk hukum tersebut di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perwako 26 Tahun 2025 tentang Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama lima hari, bertempat di rumah dinas walikota di Jalan Ahmad Yani.

"Satu hari diikuti tiga kecamatan. Satu kecamatan itu pesertanya 333 orang. Jadi sasarannya lebih kurang 5 ribu orang untuk 15 kecamatan," ungkapnya, usai pelaksanaan sosialisasi produk hukum hari kedua, Rabu (16/9/2026).

Disampaikan Edi Susanto, sosialisasi produk hukum yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pada Pasal 253 dan 254 disebutkan peraturan daerah menjadi tanggung jawab daerah untuk menyusun dan menyebarluaskan. Untuk itu, maka tahun ini kita melakukan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah," ujarnya.

Dijelaskan Edi Susanto, sosialisasi produk hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga agar lebih tertib dan taat pada aturan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi khususnya terkait Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako tentang LPS, diharapkan bisa meningkatkankan kesadaran dan kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan.

Menurut Edi Susanto, kepedulian dan peran serta warga sangat diperlukan dalam menjaga kebersihan guna mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih, tertib dan taat aturan.

"Untuk menjemput peran serta itulah makanya perlu (sosialisasi) ini dilakukan. Maka fokus tahun ini sesuai dengan tagline walikota, Pekanbaru Lestari, kita mengutamakan produk hukum yang terkait dengan pengelolaan sampah," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+