Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar bersama Kapolresta setempat Kombes Pol Muharman Arta.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menggandeng Polresta dan Kodim setempat untuk memperluas layanan pengaduan 112. Nantinya, layanan pengaduan ini bisa diakses warga selama 24 jam.
Di call center 112, warga bisa membuat pengaduan terkait kondisi kedaruratan seperti kebakaran, pohon tumbang, pertolongan kesehatan, ambulans, hingga bencana alam.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota tengah menyiapkan perjanjian kerjasama atau PKS bersama Polresta Pekanbaru dan Kodim 03/01 Pekanbaru.
"Kita akan meresmikan bersama layanan kedaruratan, di sana ada pelayanan dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Diskes, Damkar, PUPR, Perkim, Dinas Sosial, PMI dan Dishub," ucapnya, Jumat (23/1/2026).
Disampaikan Markarius, layanan pengaduan 112 terintegrasi dengan seluruh pelayanan yang ada di sejumlah instansi. Layanan ini mempercepat respon kepada warga.
"Setelah kita kerjasama dengan Polresta dan Kodim, nanti kita akan siapkan untuk peresmiannya dan launching kita nomor pengaduannya di 112," ungkapnya.
Layanan kedaruratan Call Center 112 milik Pemko Pekanbaru juga terintegrasi dengan beberapa instansi di antaranya layanan pemadam kebakaran 113, BPBD 117, dan PSC 119.
Selain itu, terdapat pula layanan dari instansi lain seperti Kepolisian melalui nomor 110, PLN 123, serta Basarnas melalui layanan 115.
"Call Center 112 berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan masyarakat yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan secara langsung kepada instansi teknis sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan," tutup Markarius.***