Satpol PP Pekanbaru Tegaskan tak Ada Tebang Pilih Penertiban PKL

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:45:44 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru memberikan himbauan dan peringatan kepada PKL yang berjualan di trotoar jalan di salah satu ruas jalan protokol.

Betuah Pekanbaru - Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menegaskan tak ada tebang pilih dalam penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Penertiban ini rutin kita lakukan. Kita tidak ada pilih kasih. Penertiban yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (1/7/2026).

Disampaikannya, saat ini penertiban terhadap PKL masih difokuskan di ruas-ruas jalan utama. Sebelum ditertibkan, para PKL sudah terlebih dahulu diberi himbauan hingga peringatan agar tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Sebab, keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Intinya kita lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dulu. Kita beri himbauan dan peringatan dulu," ujar Desheriyanto.

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa ruas jalan protokol yang telah dilakukan penertiban terhadap PKL. Di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad.

"Berikutnya kita targetkan ke ruas jalan lainnya seperti Arengka, Jalan Riau dan Naga Sakti," terang Desheriyanto.

Agar ruas jalan yang telah ditertibkan tak lagi ditempati PKL, Satpol PP mengharapkan kerjasama dari pihak kecamatan untuk sama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

"Ke camat kita sampaikan juga agar sama-sama mengawasi, melakukan monitor. Kalau masih ada (PKL), laporkan segera supaya bisa kita lakukan penertiban," ucapnya.

"Kemudian kepada PKL, kita harapkan juga supaya kooperatif. Kita tidak ingin terjadi gesekan antara petugas dan PKL saat penertiban berlangsung. Makanya sebelum penertiban, kita beri himbauan dan peringatan dulu," tutup Desheriyanto.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+