Tolak Laporan Warga, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112

Senin, 03 Agustus 2026 - 20:05:26 WIB Cetak

Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengevaluasi kinerja operator Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 pasca adanya penolakan terhadap laporan warga karena dinilai tidak masuk kategori darurat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Itu murni merupakan kelalaian petugas atau call center. Yang bersangkutan telah kami tindak dan saat ini sedang dievaluasi," kata Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra, Senin (3/8/2026).

Disampaikannya, layanan TRC 112 memang dikenal sebagai layanan kegawatdaruratan. Namun, operator tidak dibenarkan menolak laporan dari warga.

"Jadi, silahkan masyarakat melapor kepada 112," pinta Yayan, sapaan Ardiansyah Eka Putra.

Untuk mempermudah warga melaporkan berbagai persoalan, Pemko Pekanbaru juga telah menyiapkan sejumlah kanal seperti SP4N-LAPOR, fitur Lapor Pekanbaru pada aplikasi Super Apps Pekanbaru, serta akun Instagram Lapor Pekanbaru.

"Bahkan kita sedang menyediakan kios layanan offline di MPP Pekanbaru, sehingga masyarakat bisa melapor baik secara online maupun offline," ujar Yayan.

Sebelumnya, muncul keluhan dari seorang pelapor yang menghubungi layanan TRC 112. Kepada warga bersangkutan, operator menyatakan bahwa 112 hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+