Terbitkan SE Pencegahan Karhutla, Pemko Pekanbaru Larang Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:49:14 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru.

"Surat edaran ini diterbitkan setelah memperhatikan kondisi dan situasi serta potensi karhutla saat ini, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kepedulian bersama untuk menjaga Kota Pekanbaru dari ancaman karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan," kata Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (26/8/2026).

Disampaikannya, terdapat 6 poin dalam SE bernomor SS.500.8.5.4/Setda-Tapem/18/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut.

Pertama, dilarang membuka dan/atau
membersihkan lahan dengan cara
membakar, termasuk melakukan
pembakaran yang dapat menyebabkan api menjalar ke lahan atau lingkungan sekitarnya.

Kedua, pemilik, pengelola, dan/atau pihak yang menguasai lahan wajib menjaga dan mengawasi lahannya
serta melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran, terutama pada lahan kosong, semak belukar, lahan gambut, dan lokasi rawan lainnya.

Ketiga, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan apabila
menemukan asap, titik api, atau kejadian karhutla, agar segera
melaporkan kepada Posko PEKANBARU SIAGA KARHUTLA PEMKO PEKANBARU No.HP/WA
08117651464, dan atau melalui
layanan panggilan darurat TRC 112 Kota Pekanbaru agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan.

Keempat, menjaga kesehatan diri dan keluarga dari dampak asap karhutla,
terutama anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan, serta mewaspadai gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila diperlukan.

Kelima, menjaga dan melestarikan lingkungan serta saling mengingatkan
dalam mencegah karhutla, termasuk mendukung petugas dalam pelaksanaan patroli, pemantauan,
pemadaman, dan penanganan di lapangan.

Keenam, setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan/
atau lahan dikenakan sanksi dan
ditindaklanjuti oleh aparat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepada semua pihak diharapkan bisa memperhatikan dan melaksanakan seluruh poin dalam SE dengan penuh kepedulian," tutup Agung.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+