91 Warga Buang Sampah Sembarangan Enggan Bayar Denda

Sabtu, 30 November 2019 - 19:38:36 WIB Cetak

Personel Satgas DLHK Pekanbaru berjaga di TPS sampah dan mendapati warga buang sampah tak sesuai waktu yang ditentukan. (dok satgas dlhk pekanbaru)

BETUAH.COM, PEKANBARU - Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2019 ini sudah menjaring sebanyak 207 warga yang buang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Namun, dari 207 warga yang melanggar tersebut, 91 di antaranya hingga kini masih enggan membayar denda sebesar Rp250 ribu.

"Mereka (warga) yang sudah bayar (denda) baru 116 orang, 91 lagi belum," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, Sabtu (30/11/2019).

Untuk puluhan pelanggar yang belum membayar denda, sebut dia, dilakukan penahanan sementara terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu identitas itu baru diserahkan oleh Satgas kebersihan apabila denda telah dilunasi.

"Kita tidak mewajibkan mereka langsung membayar denda begitu dijaring Satgas. Mereka bisa bayar saat sanggup atau sudah punya uang. Tapi untuk jaminan, KTP kita amankan," ungkap Zulfikri.

Setelah sepekan tak kunjung melakukan pembayaran denda, terang dia, DLHK akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan pemblokiran sementara terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bersangkutan.

"Kami koordinasi ke Disdukcapil untuk dilakukan pemblokiran terhadap data pelaku untuk sementara," ucapnya.

Dengan dilakukan pemblokiran, warga atau pelanggar tidak akan bisa mengakes layanan publik. "Mereka juga tidak bisa membuat KTP baru karena datanya sudah diblokir Disdukcapil," tutup Zulfikri.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DLHK, terhitung Januari 2019 lalu mulai memberlakukan peraturan walikota (perwako) dan peraturan dearah (perda) tengang denda dan kebersihan.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu. (abd) 



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+