T Ardi Dwisasti
BETUAH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan terhadap 6 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang telah berakhir masa pemanfaatan bangunan sesuai kontrak kerjasama.
Yang mana dalam kontrak kerjasama, pihak pembangun diberi kewenangan untuk mengelolah JPO selama lima tahun. Setelah itu, aset JPO mesti dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana T Ardi Dwisasti mengatakan, masa pemanfaatan bangunan ke-6 JPO itu sudah lama berakhir. Pihak pengelola kemudian diberi batas waktu penyerahan aset hingga akhir November 2019 lalu.
"Namun, hingga kini pihak pengelola tak kunjung menghibahkan asetnya ke pemerintah kota. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan buat tim untuk melakukan penyegelan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Tindakan penyegelan, terang dia, juga dilakukan lantaran pengelola masing-masing JPO bersangkutan tak mengindahkan surat pemanggilan yang telah dilayangkan Dishub sebanyak tiga kali.
Bahkan, belum lama ini Dishub juga sudah mengundang pengelola JPO untuk membicarakan persoalan tersebut.
"Dari 7 pengelola yang diundang, 6 tak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, saat pertemuan itu sudah dibuatkan notulen yakni pengelola harus sudah menyerahkan aset berupa JPO pada Bulan November 2019 lalu," ujarnya.
Ke-6 JPO yang telah berakhir masa pemanfaatan bangunan itu di antaranya dua JPO di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Toko Modelux dan Hotel Ratu Mayang Garden. Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai di depan Simpang Pelajar dan Toko Hawai, serta di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Giant Panam. (abd)