Bengkalis Masuk PKSN Prioritas di RPJMN 2020-2024

Rabu, 05 Februari 2020 - 22:51:14 WIB Cetak

Sekretaris Bappeda Bengkalis Rinto/Antara Foto.

Betuah Bengkalis - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, menetapkan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) prioritas di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis Rinto mengatakan, di Riau, Bengkalis merupakan satu-satunya daerah yang ditetapkan sebagai PKSN tersebut.

"Ada 18 daerah di seluruh Indonesia yang ditetap sebagai PKSN oleh pusat. Untuk wilayah Sumatera, ada tiga wilayah yakni di Aceh di kota Sabang, Riau di Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Riau di Natuna," ungkapnya, Rabu (5/2/2020).

Dengan penetapan itu, sebut Rinto, menjadi harapan besar bagi pemerintah daerah setempat untuk membawa Bengkalis lebih maju lagi ke depan. Guna mewujudkannya, maka diperlukan  dukungan dari Pemprov Riau agar bersama-sama berakselerasi kepada kementerian dan lembaga.

Selain itu akan banyak agenda dan program strategis yang akan di kerjakan selama RPJMN 2020 -2024 nantinya.

"Harapannya komunikasi bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta akan segera dilakukan. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bengkalis memiliki lima lokasi prioritas yakni kecamatan Bengkalis, Bantan, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara," urainya.

Rinto juga menambahkan salah satu hal yang menjadi fokus dalam program prioritas ini adalah masalah penanganan abrasi yang luar biasa di Kabupaten Bengkalis saat ini. Selanjutnya rencana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Selatbaru Kecamatan Bantan yang menjadi salah satu target oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan PLBN.

"Tak kalah penting adalah terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pesisir," ucap dia seperti dikutip dari Antarariau.

Penetapan PKSN oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tertuang dalam surat bernomor : B.055/M.PPN/D.2/PP.03.03/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharsono Manoarfa. (red)



Baca Juga Topik #Bengkalis+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+