Senama Nenek Kampar Pilot Project Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:02:02 WIB Cetak

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, saat menghadiri kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri di Balai Serindit Gedung Gubernuran, Pekanbaru, Rabu (12/2/2020).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, menjadikan Desa Senama Nenek di Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, sebagai pilot project atau proyek percontohan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat di Indonesia.

Penetapan pilot project itu pasca diserahkannya sertifikat tanah seluas 2.800 hektar yang sebelumnya dikelola PTPN V kepada warga di Senama Nenek.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan pilot project tersebut, Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang Bidang Manajemen Data Loso Judijanto didampingi Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma Hermawan serta Tenaga Ahli Bidang Pembinaan UKM dan Ekonomi Parman Nataatmadja, akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Senama Nenek, Kamis (13/2/2020).

"Sebenarnya ada 3 kabupaten di Indonesia yang dijadikan pilot project Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pertama Pandeglang, Salatiga dan Kampar," ungkap Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di sela kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Provinsi Riau di Balai Serindit Gedung Gubernuran, Pekanbaru, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan Catur, legalisasi aset yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di samping program redistribusi tanah mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo guna menciptakan keadilan yang merata dan mesti didukung oleh semua pihak. 

"Ini tidak hanya bagi-bagi tanah saja, tapi juga ada pemberdayaan masyarakat serta hak komunal masyarakat. Lalu untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita perlu mengingatkan masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, warga Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, sudah bisa bernafas lega. Lahan yang mereka sengketakan dengan PTPN V sejak 30 tahun terakhir, telah dikembalikan oleh Pemerintah Pusat.

Pengembalian lahan itu ditandai dengan penyerahan sebanyak 1.385 sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil kepada warga Sinama Nenek pada 26 Desember 2019 lalu. 

Penyerahan sertifikat tanah yang berlangsung di Desa Senama Nenek itu turut disaksikan oleh Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahril, dan Kepala PTPN V Jatmiko Krisna Santosa. (rls/ton)



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+