Amankan Aset, Pemko Alokasikan Rp65 Juta untuk Sertifikasi 20 Persil Lahan

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:39:20 WIB Cetak

Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp65 juta untuk biaya sertifikasi 20 titik aset lahan/tanah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, anggaran sertifikasi itu dialokasikan pemerintah kota melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan Pekanbaru.

"Dari koordinasi kita dengan Dinas Pertanahan, biaya sertifikasi lebih kurang Rp65 juta ini sudah termasuk biaya jasa konsultan, pemasangan patok, pembuatan plang nama, biaya ATK, cetak dan makan minum kegiatan," ucapnya, Selasa (18/2/2020).

Untuk titik lahan yang akan disertifikasi tersebut, disampaikan mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru ini teknisnya berada di Dinas Pertanahan. 

"Kalau untuk lokasi tanahnya, bisa konfirmasi ke Dinas Pertanahan saja," tutup Syoffaizal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi menyebut, pihaknya secara bertahap akan melakukan sertifikasi terhadap aset lahan milik pemerintah kota. Untuk tahun ini, terdapat sebanyak 20 persil lahan yang akan disertifikasi.

"Upaya (sertifikasi) ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset milik pemerintah kota," ungkapnya.

Dikatakan mantan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru ini, sertifikasi yang dilakukan sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sudah sepakat dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) anggaran untuk mensertifikasi aset-aset pemko setiap tahunnya kita tambah," ujar dia.

Diakui Dedi, hingga kini masih banyak aset tanah/lahan milik pemerintah kota yang belum disertifikasi. Pihaknya akan menggesa lantaran adanya arahan bahwa aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar secepatnya disertifikasi.

"Yang pastinya kita berkomitmen untuk segera mensertifikasi aset tanah milik pemerintah kota," tutup pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+