Lagi, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Bahu dan Trotoar Jalan

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:24:15 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru menertibkan pedagang durian yang berjualan di bahu jalan, Selasa (18/2/2020).

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan trotoar jalan, Selasa (18/2/2020).

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penertiban kali ini dilakukan pihaknya di sejumlah titik jalan di antaranya Jalan Jenderal Sudirman depan Ramayana dan Jalan Hangtuah depan RSUD Arifin Ahmad.

Personel Satpol PP Pekanbaru saat melakukan penertiban terhadap pedagang di pinggiran Jalan Soekarno-Hatta kawasan Pasar Pagi Arengka.

Selanjutnya di Jalan Pattimura depan Kampus UR, Jalan Jenderal Sudirman depan gedung DPRD Riau, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno-Hatta Pasar Pagi Arengka.

"Di depan RSUD Arifin Ahmad diamankan 1 kursi kayu, 1 galon air dan 4 kabel cok sambung milik PKL. Kemudian di depan Kampus UR diamankan 1 gerobak dagangan piscok crispy, 4 kursi plastik dan 2 meja," urainya.

Selain menertibkan PKL, sebut Agus, personelnya juga melakukan penertiban terhadap satu banner Honda dan 2 banner florence kadaluarsa yang terpampang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Mal SKA, serta 2 banner plaza mebel di Jalan Nangka ujung.

"Petugas juga menertibkan seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan di samping Menara Bank Riau-Kepri. Pria tersebut diarahkan petugas agar pulang ke rumahnya," ujar Agus.

Lebih jauh disampaikan Agus, penertiban yang dilakukan terhadap PKL di badan dan trotoar jalan serta pencabutan banner kadaluarsa merupakan egenda rutin pihaknya dalam upaya menjaga keamanan, keindahan dan ketertiban di Kota Bertuah.

"Setiap hari kita terus melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk di hari libur," ucapnya.

Diakui Agus, sejauh ini kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memasang banner, tidak melakukan pencopotan sendiri meski telah kadaluarsa.

"Meski setiap hari dilakukan penertiban, mereka tetap kembali berjualan di trotoar dan badan jalan," sesalnya.

Untuk itu, Agus terus mengimbau agar PKL dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, serta menertibkan sendiri banner yang telah habis masa tayang.

"Kita tidak melarang warga berusaha. Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan berlaku. Kalau ingin berjualan, berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan seperti di pasar baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," pintanya.

"Kalau berjualan di bahu jalan, selain melanggar aturan berlaku, juga bisa memicu terjadinya kemacetan. Karena itu, mari sama-sama kita taati aturan demi ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru," ajak Agus menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+