Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita
Betuah Pekanbaru - Bagi warga Kota Pekanbaru pemegang Surat Keterangan (Suket), kini sudah bisa menukarnya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, penukaran Suket dan e-KTP bisa dilakukan warga di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil yang ada di masing-masing kecamatan.
"Penukaran Suket dengan e-KTP ini kita jadwalkan berlangsung terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," ungkapnya, Kamis (27/2).
Disampaikan Irma, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan e-KTP. Di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
"Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK. Apabila pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," tutup Irma. (abd)