Tebang Pohon Pelindung Bisa Dipenjara 6 Bulan Atau Denda Rp5 Juta

Senin, 09 Maret 2020 - 12:59:07 WIB Cetak

Pohon pelindung ditebang dan ditutupi dengan marerial bangunan. (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menebang pohon pelindung secara sembarangan. Jika kedapatan, pelaku penebangan bisa dipidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau didenda sebesar Rp5 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah menyebut, sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Pada pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas," ungkapnya, Senin (9/3/2020).

Kemudian pada BAB VII Pasal VI yang mengatur tentang ketentuan pidanakan ditgaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada perdanya. Kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali," terang pria yang akrab disapa Edu ini.

Untuk pohon pelindung yang dinilai mengganggu bangunan atau fasilitas umum lainnya, maka bisa diajukan permohonan penebangan kepada Dinas PUPR Pekanbaru dilampiri identitas pemohon, foto pohon, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan nomor yang bisa dihubungi.

"Nanti setelah ada disposisi dari kepala dinas, kita akan turun terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan ke lapangan," ucapnya.

Hasil pengecekan di lapangan, lanjut Edu, nanti disampaikan ke kepala dinas untuk mendapat persetujuan penebangan.

"Namun sebelum ditebang, pemohon diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Apabila tidak diizinkan (ditebang), pemohon akan mendapat surat balasan," ujarnya.

Selanjutnya bagi pemohon yang diizinkan melakukan penebangan diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.

"Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya," tutup mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+