Satgas DLHK Kembali Jaring 15 Warga Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 12 Maret 2020 - 18:22:01 WIB Cetak

Sampah jagung yang dibuang sembarangan oleh pedagang. (Foto Satgas DPP Pekanbaru)

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang Maret 2020 ini kembali menjaring sebanyak 15 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, dengan tambahan 15 warga tersebut, total sudah terdapat sebanyak 47 warga yang dijaring oleh Satgas Kebersihan sepanjang 2020.

"Dari 47 warga ini, 26 di antaranya sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. Total denda yang terkumpul sampai sekarang sudah Rp6,5 juta," ungkapnya, Kamis (13/3/2020).

"Sementara 21 orang lainnya belum melakukan pembayaran denda, dan KTP mereka masih kita tahan sebagai jaminan sampai denda dilunasi," ulas dia.

Disampaikan Azhar, operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan bukan bertujuan mengejar denda, tapi bagaimana bisa menumbuhkan kesadaran warga agar mematuhi aturan berlaku serta membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat.

"Untuk itu kita mengimbau dan mengharapkan pada warga, buanglah sampah pada tempatnya," pinta dia.

Lebih jauh disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," tutupya.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+