Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengimbau masyarakat agar bekerja di rumah untuk sementara waktu demi memutus rantai penyebaran Covid-19. (Antara/Humas Polri)
Betuah Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu dikeluarkan Kapolri menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 yang dikhawatirkan menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Sabtu (21/3/2020).
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar semua pihak tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kemudian masyarakat juga diingatkan agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," pinta Argo seperti dikutip dari Antara.
Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk diketahui, per 21 Maret 2020, pasien yang positif terinfeksi Covid-19 mencapai 450 orang. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh. (red)