Jika PSBB Covid-19 Diberlakukan, Ada Bulanan Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Sabtu, 11 April 2020 - 22:09:31 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyatakan sudah siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, saat ini pemberlakuan PSBB di Kota Bertuah tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jelang menunggu persetujuan pusat, sebut walikota, saat ini pemerintah kota telah menyiapkan anggaran guna memberikan bantuan berupa bahan pokok kepada warga yang masuk dalam kategori miskin selama PSBB diterapkan nanti.

"Ada beberapa metode yang akan dijalankan (dalam PSBB). Pertama, menjelang Ramadhan akan diberikan sembako," ucap walikota usai rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar, Sabtu (11/4/2020).

"Kemudian kami juga mendukung apa yang disampikan gubernur. Di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial, pemerintah kota akan mengikuti besaran bantuan pemprov sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga. Itu bantuan bulanan selama tiga bulan bagi masyarakat miskin dan terdampak," ulasnya.

Menurut walikota, PSBB perlu untuk diberlakukan mengingat kesadaran warga dalam mematuhi berbagai himbauan tentang pencegahan penyebaran virus corona masih rendah. Sementara sebaran wabah mematikan itu semakin meningkat.

"Maka upaya pencegahan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam perwako (peraturan walikota). Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan 3 bulan, itulah sanksi yang diberikan," ungkapnya.

"Begitu keluar izin, PSBB akan langsung diterapkan dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi," tegasnya menambahkan.

Nantinya, lanjut walikota, hanya ada beberapa izin yang diberikan selama PSBB berlaku. Di antaranya bagi pekerja tranportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan. 

"Untuk restoran akan ada aturan, kita akan berlakukan perwako dan diperiksa nantinya oleh gubernur," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan walikota, usulan Kota Pekanbaru untuk mengajukan PSBB bertujuan menjalankan peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pangajuan PSBB juga untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam beberapa minggu ini oleh Pemko Pekanbaru.

"Oleh sebab itu, legalitas dalam menjalankan rencana aksi agar mampu memutus mata rantai Covid-19. Pertama kita konsentrasi penuh untuk merawat pasien, bagaimana mencegah memutus mata rantai kepada masyarakat yang masih sehat," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+