Kelurahan tak Miliki Kewenangan Beri Izin Pasar Kaget

Selasa, 14 April 2020 - 13:40:56 WIB Cetak

Salah satu pasar kaget yang masih beraktivitas di tengah wabah Covid-19. (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, pemerintah kecamatan dan kelurahan tidak memiliki kewenangan memberi izin untuk aktivitas pasar kaget.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang berhak memberi izin untuk aktivitas pasar kaget hanya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Jadi kelurahan tidak boleh beri izin pasar kaget," tegasnya, Selasa (14/4/2020), menanggapi apakah pihak kelurahan boleh memberi izin aktivitas pasar kaget.

Untuk itu, Ingot mengimbau kepada pengelola pasar kaget agar mematuhi peraturan berlaku dengan melakukan pengurusan izin terlebih dahulu ke pemerintah kota.

"Karena yang kita larang itu pasar ilegal dan sebagian besar dari pasar kaget belum punya izin. Kalau dia memang resmi, ada izin dari pemerintah, itu tidak ada masalah. Dari dulu kita terus imbau (urus izin), sehingga pasarnya bisa ditata dan lebih tertib," ucapnya.

Sementara untuk sejumlah pasar kaget yang masih tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19, Disperindag meminta kepada Tim Yustisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan tegas.

"Kita minta Tim Yustisi bersama OPD terkait melakukan tindakan, karena untuk penindakan dari Tim Yustisi," tutup mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+