41 Kelurahan tak Kunjung Ajukan Warga Penerima Sembako, 5 Menolak

Rabu, 29 April 2020 - 22:05:52 WIB Cetak

Pembagian batuan sembako dan CBP kepada warga terdampak Covid-19 di Kelurahan Tangkerang Tengah. (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini tak kunjung menerima data warga yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan sembako dan Cadangan Beras Pemerintah atau CBP dari 41 kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Chairani menyebut, dari data yang ada pada pihaknya, dari 83 kelurahan baru terdapat sebanyak 42 kelurahan yang telah mengajukan. Dari 42 kelurahan ini, 17 di antaranya sudah menerima bantuan dan 5 lainnya menolak.

Menurut Chairani, 5 kelurahan yang menolak bantuan sembako dan CBP hanya persoalan miss komunikasi di lapangan.

"Tapi ini akan kita tindak lanjuti lagi. Yang jelas, sepanjang belum ada surat resmi (penolakan), kita anggap mungkin masih kita upayakan untuk mediasi, kan gitu," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Disampaikan Chairani, penolakan oleh 5 kelurahan dengan alasan bantuan yang diterima tak sesuai dengan jumlah warga yang diusulkan, bukan karena terjadinya penghilangan data. Akan tetapi, warga yang diusulkan dilakukan perankingan dengan memilih warga yang memang sangat membutuhkan.

"Mereka itu ngajukan besar-besar. Seperti Kelurahan Simpang Baru, 2.500 KK mengajukan, sedangkan kemampuan negara di angka 261 KK. Artinya baru tahap pertama yang bisa kita akomodir untuk membantu," ungkap mantan Camat Tampan ini. 

Lanjutnya, terhadap sisa yang lain akan dibantu secara bertahap. Dinsos akan coba untuk maksimalkan melalui bantuan keuangan negara. 

"Itu tidak akan hilang, mereka menganggap bahwa data mereka hilang, dipotong segala macam," ucap dia.

Jika dipaksakan, dimasukkan secara keseluruhan 2.500 KK di Simpang Baru, maka keuangan jelas tidka menyanggupi. "Bagaimana dengan kecamatan lain. Tidak mungkin juga secara keseluruhan untuk satu kecamatan," jelasnya.

Khairani juga menjelaskan bagaimana tim melakukan perangkingan. Pihaknya mengambil KK yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah. Angka itu dihitung dari pengeluaran satu orang di bawah Rp500 ribu per kapita, dikali jumlah rumah tangga dengan asumsi ayah ibu dan dua anak. 

"Dikali 4, dianggaplah gajinya 2 juta ke bawah, ini yang kita prioritaskan. Ngitungnya bukan gajinya, tapi kebutuhan perkapita satu orang Rp500 ribu itu pengeluarannya," paparnya.

"Jadi asumsi per kapita per bulan pengeluarannya, Rp500 dikali jumlah, dengan hitungan rata-rata dalam rumah tangga itu ada empat orang, suami istri dan dua anak," tutupnya menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+