Nekat Buka, Warnet Miracle di Rajawali Disegel Satpol PP Pekanbaru

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:56:50 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru menyegel Warnet Miracle di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Senin (4/5/2020).

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (4/5/2020) melakukan penyegelan terhadap warung internet (warnet) Miracle di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, sanksi tegas berupa penyegelan itu lantaran pengelola Warnet Miracle kedapatan beroperasi sehingga dinyatakan melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yang mana selama penerapan PSBB dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya, kafe hingga warnet dilarang beroperasi.

"Semalam (Senin) dirazia kedapatan buka, kita tutup, kita segel. Kita juga rekomendasi ke DPM-PTSP untuk dilakukan pencabutan izin usaha," tegas Agus, Selasa (5/5/2020) siang.

Kepada pelaku usaha, Agus terus mengingatkan agar mereka mematuhi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan PSBB. Hal itu perlu agar tidak mendapat sanksi tegas dari pemerintah kota bagi yang melanggar.

"Sebenarnya kita juga tidak menghendaki untuk tutup menutup usaha tersebut. Tapi mari kita saling menghormati, menghargai, dan itu ada aturannya. Untuk itu kita minta pelaku usaha supaya dapat mematuhinya," pinta mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 remaja yang tengah asik bermain game online di Warnet Miracle Jalan Rajawali, Sukajadi, diamankan Satpol PP Pekanbaru.

Ke-7 remaja tersebut langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan dan menghubungi pihak keluarga agar dijemput ke kantor Satpol PP. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+