Mulai Senin Depan, Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR

Jumat, 08 Mei 2020 - 23:39:55 WIB Cetak

Ilustrasi THR 2020/net

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, terhitung Senin, 11 Mei 2020 akan membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli mengatakan, keberadaan posko pengaduan nanti merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disampaikan Jonli, SE Menaker RI tersebut sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa Covid-19.

Pasalnya, Covid-19 cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan, yang mana dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi corona melanda.

Menurut Jonli, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.

"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full, sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli, Jumat (8/8/2020).

Selanjutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Dialog mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucapnya.

Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," paparnya.

Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, lanjut Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten/kota dimana perusahaan berdomisili.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+